Zakat Penghasilan: Berkah dalam Setiap Rezeki
Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh secara rutin, baik dari pekerjaan maupun profesi tertentu. Besarannya adalah 2,5% dari penghasilan bersih setelah memenuhi nisab yang setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun.
Menunaikan Zakat Penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk membersihkan harta, mendukung kesejahteraan sosial, dan menumbuhkan keberkahan dalam rezeki. Dengan menyalurkannya melalui Yayasan Tamasa, Anda turut serta dalam program sosial yang transparan dan berdampak bagi mereka yang membutuhkan.
Tunaikan Zakat Penghasilan Anda sekarang dan jadikan setiap rezeki lebih bermakna!
Verified Organization